Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Tata Tertib Pondok Pesantren

Bincang Santri – Peraturan sebagai bentuk untuk melatih orang orang menjadi lebih disiplin, melatih untuk menjadi lebih tanggung jawab, melatih kejujuran dan sebuah yang bersifat akan kembali ke diri sendiri, ruang lingkup tata tertib bisa terjadi dimana saja, di kantor, disekolah, dirumah bahkan hingga ke pesantren.

tata tertib pondok pesantren


Banyak anak anak yang tidak mau mondok di karenakan takut dengan tata tertib yang ada di pesantren, hingga kemudian terciptalah stikma penjara suci, karena di pesantren layaknya sebuah penjara.


Namun semua itu pada hakikatnya untuk santri sendiri, menjadi santri yang baik atau santri yang sering melanggar peraturan, pondok pesantren salaf atau modern memiliki tata tertib sendiri sendiri, namun dari semua itu isinya hampir sama, agar tidak penasaran seperti apa sih peraraturan di pondok pesantren itu, berikut kami contohkan.

Tata Tertib


MUQODDIMAH

Bahwa sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan agar pendidikan dan pengajaran di pondok pesantren bisa lebih tertib dan sempurna dalam upaya mewujudkan Santri yang Alim, Amaliyah, Ilmiyah, maka di tetapkan peraturan Pondok Pesantren yang meliputi empat pasal :

a. Pasal I     : Kewajiban
b. Pasal II    : Keharusan
c. Pasal III    : Larangan – Larangan
d. Pasal IV    : Sanksi Pelanggaran

PASAL I

 KEWAJIBAN


Setiap Santri Berkewajiban :

1.    Beraqidah islamiyah Ala Ahlis sunnah waljama’ah dan  bermadzhab Syafi’i.

2.  Membayar iuran yang di wajibkan oleh pengurus pondok, kecuali yang di bebaskan dengan  ketentuan dari majlis keluarga.

3.   Bersekolah dan bermusyawaroh bagi santri yang masih dalam tingkatan Sekolah dan musyawirin, kecuali yang mendapat izin dari majlis keluarga.

4.    Mengikuti pengajian kitab kuning, terutama ba’da Asyar.

5.    Mengikuti pengajian Al qur’an ba’da shubuh pukul 05.00 s/d 06.30
dan ba’da maghrib pukul 18.00 s/d 19. 30 Wib.

6.    Melaksanakan puasa sunnah yang ditentukan pondok.

7.    Sholat berjama’ah lima waktu beserta aurodnya.

8.    Taat pada segenap masyayikh, guru dan pengurus.

9.    Melaksanakan tata tertib pondok dan Lembaga.

10.    Menjaga nama baik pondok pesantren  didalam dan diluar pondok.

11.    Menghormati serta melayani tamu yang berkepentingan dengan pondok dan lembaga.

12.    Memakai seragam ketika pulang dan kembali ke pondok waktu liburan.

13.    Mendapatkan surat izin dari keamanan bila hendak pulang atau pergi.

14.    Pulang dan kembali ke pondok tepat waktu.

PASAL II

KEHARUSAN


Bagi Semua Santri Diharuskan :

1.    Sowan kepada segenap Masyayikh bila hendak  pulang dan datang ke pondok.

2.    Mengikuti segala kegiatan pondok yang telah di programkan oleh  masing – masing lembaga.

3.    Menjaga kebersihan, keindahan dan Inventaris pondok.

4.  Bersikap, Bertingkah laku, Bertutur kata dan Berpakaian sopan terutama pada waktu sowan kepada majlis keluarga.

5.    Berziarah kemakam pada waktu yang telah di tentukan.

6.    Mengamalkan ilmu yang sudah dipelajar.

7.  Melaporkan kepada keamanan bila terjadi pelanggaran atau mengetahui orang yang mencurigakan.

8.    Memberitahukan semua kegiatan kepada pengurus pondok yang diadakan oleh setiap lembaga.

9.    Berada dipondok selama 24 jam ( bermuqim ).

10.    Melaksanakan sholat sunnah, terutama sholat  Dzuha dan sholatul lail  ( Tahajjud,Tasbih dll ).

11.    Berangkat sholat Jum’at selambat lambatnya pukul 11. 30 Wib.

12.    Bagi santri putri pulang harus disertai walinya / keluarg.

13.    Tidur pada pukul 22.30 Wib dan bangun pagi pukul 03. 30 Wib.

14.    Mentaati tata tertib menghadiri undangan.

PASAL III

LARANGAN


Bagi Semua Santri Di larang :

1.  Melakukan segala larangan syariat islam khususnya larangan mencuri, menggasab, menipu, berkelahi, mengadakan ancaman dan menentang pengurus serta berbuat fakhisah (kejelekan).

2.    Menjalin hubungan dengan wanita atau laki – laki yang bukan makhrom.

3.    Menonton TV, Bioskop, Orkes , Bola , Main Ps  dan segala bentuk hiburan diluar pondok.

4.    Merokok, membawa Hp, MP3, dan sejenisnya.

5.    Membawa senjata tajam, buku bacaan serta gambar yang tidak layak dan barang terlaran.

6.    Bermain segala bentuk permainan yang tidak mendapat restu dari Masyayik.

7.    Membunyikan alat malahi dan elektronik di dalam jam kegiatan.

8.   Menyambung, mengubah, mengambil aliran listrik secara tidak resmi ( ilegal ) dari pondok  / PL.

9.    Memasak setelah pukul 22.30 Wib, kecuali bagi yang berpuasa.

10.    Memakai celana pendek khususnya pada waktu olah raga dan ro’an.

11.    Membeli makanan di luar pondok terutama setelah pukul 20.00Wib.

12.    Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan dan setelah pukul 22.30 Wib.

13.    Masuk kamar lain tanpa seizin penghuninya terutama setelah pukul 22. 30 Wib.

14.    Tidur di masjid dan madrasah.

15.    Memasuki atau melewati Asrama putri.

16.    Berambut, berkuku panjang dan berbusana yang tidak sesuai dengan keperibadian santri.

17.    Keluar dari pondok tanpa izin / kabur


PASAL IV

SANKSI PELANGGARAN


1.    Melanggar pasal I ayat 1 :
Sekali diperingatkan, dua kali dipulangkan.

2.   Melanggar pasal I ayat 2 & 3 :
Sekali Dua kali diperingatkan,  tiga kali dipulangkan.

3.   Melanggar pasal I ayat 4 s/d 7 :
Sekali diperingatkan, dua kali Membersihkan kamar mandi, tiga kali disowankan pada pengasuh / ketua pengurus serta dijemur.

4.    Melanggar pasal I ayat 8 s/d 12 :
Sekali diperingatkan, dua kali  dicukur atau dijemur.

5.    Melanggar pasal I ayat 13 :
Sekali didenda dengan rincian :
- 1500 Surat kekampung
- 10.000 Surat Pulang dan bepergian, dua kali dicukup.

6.    Melanggar pasal I ayat 14 :
Denda semen 1 sak.

7.    Melanggar pasal II ayat 1 :
Sekali diperingatkan, dua kali  membersihkan selokan pondok :

8.    Melanggar pasal II ayat 2 s/d 7 :
Sekali diperingatkan, dua kali  membersihkan halaman pondok dan dinyatakan santri yang tidak  berkelakuan baik.

9.   Melanggar pasal II ayat 8:
Satu kali dua kali di peringatkan, tiga  kali di laporkan pada pengasuh.

10.   Melanggar pasal II ayat 9 :
Dicukur dan membersihkan selokan.

11.   Melanggar pasal II ayat 10 s/d 11 :
Sekali diperingatkan, dua kali  mengikuti jama’ah di Asrama.

12.   Melanggar pasal II ayat 12 :
Menunggu sampai pihak keluarga datang.

13.  Melanggar pasal II ayat 13 :
Sekali di peringatkan,dua kali membangunkan waktu shubuh selama tiga hari.

14.   Melanggar pasal II ayat 14 :
Tidak boleh menghadiri undangan selama tiga kali undangan.

15.   Melanggar pasal III ayat 1
    a.  Mencuri :
Sekali dicukur, dijemur dan   mengembalikan barang yang di ambil, dua kali dipulangkan

     b.  Ghasab / Menipu : Mengganti rugi pada yang punya hak dan dijemur.

c.    Bertengkar / Mengadakan Ancaman : Sekali peringatan, dua kali dicukur.

d.    Berbuat Fasikhiyah : Sekali peringatan, dua kali tiga kali Dicukur  atau dijemur.

15.   Melanggar pasal III ayat 2 :
Sekali peringatan, dua kali di sowankan pada majlis keluarga serta digundul dan membersihkan   halaman pondok selama satu minggu,  tiga kali didatangkan orang tuanya sekaligus dipulangkan.

16.   Melanggar pasal III ayat 3                       : Sekali diperingatkan, dua kali dicukur dan dijemur.

17.   Melanggar pasal III ayat 4 s/d 10            : Sekali di peringatkan dan disita /  dirampas, dua kali di gundul atau di jemur.

18.   Melanggar pasal III ayat 11 s/d 15           : Sekali diperingatkan, dua kali dicukur atau dijemur.

19.   Melanggar pasal III ayat 16                      : Dicukur dan dijemur

LAIN – LAIN


*  Hal – hal yang belum tercantum  ( baik secara tertulis / tidak ) yang ada hubungannya dengan peraturan di atas akan diadakan dan di atur menurut peraturan yang sah.

*  Barang rampasan tidak dapat diambil kembali, sedangkan barang sitaan dapat    di ambil dengan tebusan setengah harga barang rampasan yang ada atau bisa lebih.

*  Setiap peringatan tidak sekedar peringatan saja, melainkan dapat ta’ziran sesuai pelanggaran yang ada.

Mengetahui

Jajaran Majelis Keluarga

Itulah tata tertib di pondok pesantren, semoga dengan melihat ini semua para santri mendapatkan appresiasi dari orang tuanya berupa ??, beruapa apa saja yang terpenting bisa membawa manfaat, sekian, jika ada penambahan terkait artikel ini mohon untuk berkomentar di bawah ini :)

7 komentar untuk "Contoh Tata Tertib Pondok Pesantren"

  1. Ternyata banyak banget tata tertib nya, ketat sekali pula...dan segalanya pun harus dibatasi....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yah seperti itulah kehidupan di pesantren mas

      Hapus
  2. walah banyak banget peraturannya, saya kira cuman beberapa dan yang penting ngaji, sholat sama belajar, itu doang saya kira.

    BalasHapus
  3. banyak bener ya itu untuk semua pondok apa untuk pondok-pondok tertentu peraturannya?

    BalasHapus
  4. yang paling rawan saat dipondok adalah masalah gasab, bukan dikategorikan mencuri namun pekerjaannya lebih dekat pada mencuri. karena biasanya barang tersebut dipinjam tanpa sepengetahuan pemiliknya tapi setelah itu ditinggal disembarang tempat. sebenarnya tidak dimiliki oleh si peminjam tapi pemilik aslinya bisa merasa kehilangan barang karena ternyata barangnya tidak bisa ditemukan lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mas, ghosob susah sekali untuk di berantas, mau bagaimana lagi perilaku tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk para santri

      Hapus